|
Telah kita
bicarakan tentang hubungan antara individu dengan masyarakat dimana
kemerdekaan dan pembatas kemerdekaan saling bergantungan, dan dimana perbaikan kondisi masyarakat tergantung pada
perencanaan manusia dan usaha-usaha bersamanya. Jika kemerdekaan dicirikan
dalam bentuk yang tidak bersyarat (kemerdekaan tak terbatas) maka sudah
terang bahwa setiap orang diperbolehkan mengejar dengan bebas segala
keinginan pribadinya. Akibatnya pertarungan keinginan yang bermacam-macam itu
satu sama lain dalam kekacauan atau anarchi. Sudah barang tentu menghancurkan
masyarakat dan meniadakan kemanusiaan sebab itu harus ditegakkan keadilan
dalam masyarakat. Siapakah yang harus menegakkan
keadilan dalam masyarakat? Sudah barang pasti ialah masyarakat sendiri,
tetapi dalam prakteknya diperlukan adanya satu kelompok dalam masyarakat yang
karena kualitas-kualitas yang dimilikinya senantiasa mengadakan usaha-usaha
menegakkan keadilan itu dengan jalan selalu menganjurkan sesuatu yang
bersifat kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan
kemanusiaan.
Kualitas
yang harus dipunyai, rasa kemanusiaan yang tinggi sebagai pancaran kecintaan
yang tak terbatas pada Tuhan. Di samping itu diperlukan kecakapan yang cukup.
Kelompok orang-orang itu adalah pemimpin masyarakat. Memimpin adalah
menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang memperoleh hak asasinya dan
dalam jangka waktu yang sama menghormati kemerdekaan orang lain dan martabat
kemanusiaannya sebagai manifestasi kesadarannya akan tanggung jawab sosial.
Negara adalah
bentuk masyarakat yang terpenting, dan pemerintah adalah susunan masyarakat
yang terkuat dan berpengaruh. Oleh sebab itu pemerintah
yang pertama berkewajiban menegakkan keadilan. Maksud semula dan
fundamental daripada didirikannya negara dan pemerintah ialah guna melindungi
manusia yang menjadi warga negara daripada kemungkinan perusakkan terhadap
kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia sebaliknya setiap orang mengambil
bagian pertanggungjawaban dalam masalah-masalah atas dasar persamaan yang diperoleh
melalui demokrasi.
Pada dasarnya
masyarakat dengan masing-masing pribadi yang ada didalamnya haruslah
memerintah dan memimpin diri sendiri. Oleh karena itu pemerintah haruslah
merupakan kekuatan pimpinan yang lahir dari masyarakat sendiri. Pemerintah haruslah demokratis, berasal dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, menjalankan kebijaksanaan atas persetujuan rakyat
berdasarkan musyawarah dan dimana keadilan dan martabat kemanusiaan tidak
terganggu. Kekuatan yang sebenarnya didalam negara ada ditangan
rakyat, dan pemerintah harus bertanggung jawab pada rakyat.
Menegakkan keadilan
mencakup penguasaan atas keinginan-keinginan dan kepentingan-kepentingan
pribadi yang tak mengenal batas (hawa nafsu) adalah kewajiban dari negara
sendiri dan kekuatan-kekuatan sosial untuk menjunjung tinggi prinsip
kegotongroyongan dan kecintaan sesama manusia. Menegakkan keadilan amanat
rakyat kepada pemerintah yang musti dilaksanakan. Disadari
oleh sikap hidup yang benar, ketaatan kapada pemerintah termasuk dalam
lingkungan ketaatan kepada Tuhan (kebenaran mutlak). Pemerintah yang benar
dan harus ditaati ialah mengabdi kepada kemanusiaan, kebenaran dan akhirnya
kepada Tuhan YME.
Perwujudan
menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan
di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan diantara anggota masyarakat. Keadilan menuntut agar setiap orang dapat bagian yang wajar
dari kekayaan atau rejeki. Dalam masyarakat yang tidak mengenal
batas-batas individual, sejarah merupakan perjuangan dialektis yang berjalan
tanpa kendali dari pertentangan-pertentangan golongan yang didorong oleh
ketidakserasian antara pertumbuhan kekuatan produksi disatu pihak dan
pengumpulan kekayaan oleh golongan-golongan kecil dengan hak-hak istimewa
dilain pihak. Karena kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya
jurang-jurang pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam.
Proses selanjutnya yaitu bila sudah mencapai batas maksimal pertentangan
golongan itu akan menghancurkan sendi-sendi tatanan sosial dan membinasakan
kemanusiaan dan peradabannya.
Dalam masyarakat
yang tidak adil, kekayaan dan kemiskinan akan terjadi dalam kualitas dan
proporsi yang tidak wajar sekalipun realitas selalu menunjukkan
perbedaan-perbedaan antara manusia dalam kemampuan fisik maupun mental namun
dalam kemiskinan dalam masyarakat dengan pemerintah yang tidak menegakkan
keadilan adalah keadilan yang merupakan perwujudan dari kezaliman. Orang-orang kaya menjadi pelaku daripada kezaliman
sedangkan orang-orang miskin dijadikan sasaran atau korbannya. Oleh karena
itu sebagai yang menjadi sasaran kezaliman, orang-orang miskin berada dipihak
yang benar. Pertentangan antara kaum miskin menjadi pertentangan antara kaum
yang menjalankan kezaliman dan yang dizalimi. Dikarenakan kebenaran pasti
menang terhadap kebhatilan, maka pertentangan itu disudahi dengan kemenangan
tak terhindar bagi kaum miskin, kemudian mereka memegang tampuk pimpinan
dalam masyarakat.
Kejahatan di bidang
ekonomi yang menyeluruh adalah penindasan oleh kapitalisme. Dengan
kapitalisme dengan mudah seseorang dapat memeras orang-orang yang berjuang
mempertahankan hidupnya karena kemiskinan, kemudian merampas hak-haknya
secara tidak sah, berkat kemampuannya untuk memaksakan persyaratan kerjanya
dan hidup kepada mereka. Oleh karena itu menegakkan keadilan mencakup
pemberantasan kapitalisme dan segenap usaha akumulasi kekayaan pada
sekelompok kecil masyarakat. Sesudah syirik kejahatan terbesar kepada
kemanusiaan adalah penumpukan harta kekayaan beserta penggunaanya yang tidak benar,
menyimpang dari kepentingan umum, tidak mengikuti jalan Tuhan. Maka
menegakkan keadilan inilah membimbing manusia ke arah pelaksanaan tata
masyarakat yang akan memberikan kepada setiap orang kesempatan yang sama
untuk mengatur hidupnya secara bebas dan terhormat (amar ma'ruf) dan
pertentangan terus menerus terhadap segala bentuk penindasan kepada manusia
kepada kebenaran asasinya dan rasa kemanusiaan (nahi munkar). Dengan perkataan lain harus diadakan restriksi-restriksi
atau cara-cara memperoleh, mengumpulkan dan menggunakan kekayaan itu. Cara yang
tidak bertentangan dengan kemanusiaan diperbolehkan (yang ma'ruf dihalalkan)
sedangkan cara yang bertentangan dengan kemanusiaan dilarang (yang munkar
diharamkan).
Pembagian ekonomi
secara tidak benar itu hanya ada dalam suatu masyarakat yang tidak
menjalankan prinsip Ketuhanan YME, dalam hal ini pengakuan berketuhanan YME
tetapi tidak melaksanakannya sama nilainya dengan tidak berketuhanan sama
sekali. Sebab nilai-nilai yang tidak dapat dikatakan hidup sebelum menyatakan
diri dalam amal perbuatan yang nyata.
Dalam suatu
masyarakat yang tidak menjadikan Tuhan sebagai satu-satunya tempat tunduk dan
menyerahkan diri, manusia dapat diperbudaknya antara lain oleh harta benda.
Tidak lagi seorang pekerja menguasai hasil pekerjaanya, tetapi justru
dikuasai oleh hasil pekerjaan itu. Produksi seorang buruh memperbesar kapital
majikan dan kapital itu selanjutnya lebih memperbudak buruh. Demikian pula
terjadi pada majikan bukan ia menguasai kapital tetapi kapital itulah yang
menguasainya. Kapital atau kekayaan telah menggenggam dan memberikan
sifat-sifat tertentu seperti keserakahan, ketamakan dan kebengisan.
Oleh
karena itu menegakkan keadilan bukan saja dengan amar ma'ruf nahi munkar
sebagaimana diterapkan dimuka, tetapi juga melalui pendidikan yang intensif
terhadap pribadi-pribadi agar tetap mencintai kebenaran dan menyadari secara
mendalam akan andanya Tuhan. Sembahyang
merupakan pendidikan yang kontinue, sebagai bentuk formil peringatan kepada
tuhan. Sembahyang yang benar akan lebih efektif dalam meluruskan dan
membetulkan garis hidup manusia. Sebagaimana ia mencegah kekejian dan
kemungkaran. Jadi sembahyang merupakan penopang hidup yang benar. Sembahyang
menyelesaikan masalah - masalah kehidupan, termasuk pemenuhan kebutuhan yang
ada secara instrinsik pada rohani manusia yang mendalam, yaitu kebutuhan
sepiritual berupa pengabdian yang bersifat mutlak.
Pengabdian yang
tidak tersalurkan secara benar kepada tuhan YME tentu tersalurkan kearah
sesuatu yang lain. Dan membahayakan kemanusiaan.
Dalam hubungan itu
telah terdahulu keterangan tentang syirik yang merupakan kejahatan
fundamental terhadap kemanusiaan. Dalam masyarakat, yang adil mungkin masih
terdapat pembagian manusia menjadi golongan kaya dan miskin. Tetapi hal itu
terjadi dalam batas - batas kewajaran dan kemanusian dengan pertautan
kekayaan dan kemiskinan yang mendekat. Hal itu sejalan dengan dibenarkannya
pemilikan pribadi (Private ownership) atas harga kekayaan dan adanya
perbedaan - perbedaan tak terhindar dari pada kemampuan - kemampuan pribadi,
fisik maupun mental. Walaupun demikian usaha - usaha kearah perbaikan dalam
pembagian rejeki ke arah yang merata tetap harus dijalankan oleh masyarakat. Dalam hal ini zakat adalah penyelesaian terakhir masalah
perbedaan kaya dan miskin itu. Zakat dipungut dari orang - orang kaya dalam
jumlah presentase tertentu untuk dibagikan kepada orang miskin.
Zakat dikenakan
hanya atas harta yang diperoleh secara benar, Syah dan halal saja. Sedang
harta kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat tetapi harus dijadikan milik
umum guna manfaat bagi rakyat dengan jalan penyitaan oleh pemerintah. Oleh
karena itu, sebelum penarikan zakat dilakukan
terlebih dahulu harus dibentuk suatu masyarakat yang adil berdasarkan
ketuhanan Tuhan Yang Maha Esa, dimana tidak lagi didapati cara memperoleh
kekayaan secara haram, dimana penindasan atas manusia oleh manusia dihapus.
Sebagaimana ada ketetapan
tentang bagaimana harta kekayaan itu diperoleh, juga ditetapkan bagaimana
mempergunakan harta kekayaan itu. Pemilikan pribadi dibenarkan hanya jika
hanya digunakan hak itu tidak bertentangan, pemilikan pribadi menjadi batal
dan pemerintah berhak mengajukan konfikasi.
Seorang dibenarkan
mempergunakan harta kekayaan dalam batas - batas tertentu, yaitu dalam batas
tidak kurang tetapi juga tidak melebihi rata - rata atau israf pertentangan
dengan perikemanusiaan. Kemewahan selalu menjadi provokasi terhadap
pertentangan golongan dalam masyarakat membuat akibat destruktif. Sebaliknya
penggunaan kurang dari rata-rata masyarakat ( taqti) merusakkan diri sendiri
dalam masyarakat disebabkan membekunya sebagian dari kekayaan umum yang dapat
digunakan untuk manfaat bersama.
Hal itu semuanya
merupakan kebenaran karena pada hakekatnya seluruh harta kekayaan ini adalah
milik Tuhan. Manusia seluruhnya diberi hak yang sama atas kekayaan itu dan
harus diberikan bagian yang wajar dari padanya.
Pemilikan oleh
seseorang (secara benar) hanya bersifat relatif sebagai mana amanat dari
Tuhan. Penggunaan harta itu sendiri harus sejalan dengan yang dikehendaki
tuhan, untuk kepentingan umum. Maka kalau terjadi
kemiskinan, orang - orang miskin diberi hak atas sebagian harta orang - orang
kaya, terutama yang masih dekat dalam hubungan keluarga. Adalah
kewajiban negara dan masyarakat untuk melindungi kehidupan keluarga dan
memberinya bantuan dan dorongan. Negara yang adil menciptakan persyaratan
hidup yang wajar sebagaimana yang diperlukan oleh pribadi-pribadi agar dia dan
keluarganya dapat mengatur hidupnya secara terhormat sesuai dengan keinginan-keinginannya
untuk dapat menerima tanggungjawab atas kegiatan-kegiatannya. Dalam prakteknya, hal itu berarti bahwa pemerintah harus
membuka jalan yang mudah dan kesempatan yang sama kearah pendidikan,
kecakapan yang wajar kemerdekaan beribadah sepenuhnya dan pembagian kekayaan
bangsa yang pantas.
|
Dinsdag 02 April 2013
KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI
Teken in op:
Plaas opmerkings (Atom)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking