Dinsdag 02 April 2013

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Kerakyatan adalah identik dengan demokrasi, yaitu: "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Penggunaan kata "Kerakyatan" berarti adalah demokrasi yang diwarnai oleh watak asli rakyat Indonesia, yaitu: kekeluargaan, gotong royong, tenggang rasa, tepa salira, santun, penuh rasa kerukunan, tolong menolong dalam kebaikan, dst.

Dipimpin di sini menyiratkan adanya pemimpin. Pemimpin bisa berarti dua, yang pertama adalah yang bersifat semangat (spirit), dan yang kedua adalah yang berupa manusia pemimpin. Semangat yang dimaksud adalah "hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sedangkan manusia pemimpin adalah orang yang diliputi semangat tersebut, dan mampu menjadi yang terdepan di dalam pengejawantahannya.

Seorang pemimpin sebaiknya adalah yang terbaik dari kaumnya. Secara intelektual, seorang pemimpin sebaiknya mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang tertentu, dan mumpuni dalam hal manajerial (lintas bidang), sehingga bisa menguasai wawasan x-y (atau horisontal-vertikal, atau scope-scale), sehingga dapat memahami bidang-bidang kehidupan. Ini penting agar dapat memahami kaum yang diwakilinya dengan baik.

Secara keseluruhan, seorang pemimpin haruslah seorang  figur manusia ideal. Semakin tinggi jabatan kepemimpinan, maka harus semakin tinggi standart ideal yang harus diterapkan. Meskipun yang dimaksudkan pemimpin di sini adalah para wakil rakyat, akan tetapi kategori pemimpin jelas juga termasuk para petinggi negara, para tokoh masyarakat, dst.

Dalam demokrasi, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting. Ini adalah untuk mencari suara terbanyak. Hal negatif yang dapat timbul dari cara ini adalah timbulnya ketidak puasan dari mereka yang kalah suara. Ada kemungkinan bahwa mereka tidak akan mendukung sepenuhnya hasil keputusan, bahkan dalam bentuk ekstrim mereka bisa menjadi oposisi.

Alternatif lain adalah musyawarah, musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah untuk mencari jalan tengah, yang disetujui oleh semua pihak. Di sini tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, sehingga diharapkan keputusan yang diambil akan didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Musyawarah adalah untuk mencari win-win solution, dan ini adalah watak asli bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi tenggang rasa.

Perwakilan di sini harus bersifat Simbiosis Mutualisme. Bentuk simbiosis lainnya haruslah dihindari, bahkan dilarang. Simbiosis Mutualisme berarti hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak. Rakyat membutuhkan wakilnya, dan mengharapkan keuntungan dari wakilnya tersebut. Sementara wakil rakyat membutuhkan dukungan dari rakyat yang diwakilinya, agar dia bisa menyalurkan idealismenya untuk kepentingan rakyat banyak.

Hubungan antara rakyat dan wakilnya haruslah tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Karena jika hubungan tersebut terputus, atau bahkan tidak ada sama sekali sejak awal, maka akan timbul exclusivitas. Wakil rakyat akan menganggap dirinya berada di kasta tersendiri, tidak memperdulikan rakyat, dan hanya memperdulikan golongannya sendiri, atau bahkan hanya perduli pada dirinya sendiri. Wakil rakyat wajib menjaga transparansi dan komunikasi dengan yang diwakili.

Wakil rakyat adalah pemegang amanat dari Tuhan, begitu pentingnya suara rakyat sampai ada ungkapan di dalam demokrasi bahwa seolah-olah: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Mereka akan mempertanggung jawabkan amanat ini di dunia dan di akhirat kelak. Tidak sepantasnya para wakil rakyat bersenang-senang selama rakyat yang diwakilinya belum hidup senang. Ini bukan berarti melanggar hak asasi, karena mereka boleh melakukan apa saja asalkan sudah tidak menjadi wakil rakyat lagi.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking