Dinsdag 02 April 2013

INDIVIDU DAN MASYARAKAT



Telah diterangkan dimuka, bahwa pusat kemanusiaan adalah masing-masing pribadinya dan bahwa kemerdekaan pribadi adalah hak asasinya yang pertama. Tidak sesuatu yang lebih berharga daripada kemerdekaan itu. Juga telah dikemukakan bahwa manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya, sebagai mahkluk sosial, manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhan kemanusiaannya dengan baik tanpa berada ditengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu. Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka timbul perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya perbedaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya sendiri : sebab kenyataan yang penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan ekonomi, sosial, dan kultural menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
Pemenuhan suatu bidang kegiatan guna kepentingan masyarakat adalah suatu keharusan, sekalipun hanya oleh sebagian anggota saja. Namun sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan kemerdekaan, dalam kehidupan yang teratur tiap-tiap orang harus diberi kesempatan untuk mengembangkan kecakapannya melalui aktifitas dan kerja yang sesuai dengan kecenderungannya dan bakatnya. Namun inilah kontradiksi yang ada pada manusia dia adalah mahkluk yang sempurna dengan kecerdasan dan kemerdekaannya dapat berbuat baik kepada sesamanya, tetapi pada waktu yang sama ia merasakan adanya pertentangan yang konstan dan keinginan tak terbatas sebagai hawa nafsu. Hawa nafsu cenderung kearah merugikan orang lain (kejahatan) dan kejahatan dilakukan orang karena mengikuti hawa nafsu. Ancaman atas kemerdekaan masyarakat, dan karena itu juga berarti ancaman terhadap kemerdekaan pribadi anggotanya ialah keinginan tak terbatas atau hawa nafsu tersebut, maka selain kemerdekaan, persamaan hak antara sesama manusia adalah esensi kemanusiaan yang harus ditegakkan. Realisasi persamaan dicapai dengan membatasi kemerdekaan. Kemerdekaan tak terbatas hanya dapat dipunyai satu orang, sedangkan untuk lebih satu orang, kemerdekaan tak terbatas tidak dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan orang lain. Pelaksanaan kemerdekaan tak terbatas hanya berarti pemberian kemerdekaan kepada pihak yang kuat atas yang lemah (perbudakan dalam segala bentuknya), sudah tentu hak itu bertentangan dengan prinsip keadilan. Kemerdekaan dan keadilan merupakan dua nilai yang saling menopang. Sebab harga diri manusia terletak pada adanya hak bagi orang lain untuk mengembangkan kepribadiannya. Sebagai kawan hidup dengan tingkat yang sama. Anggota masyarakat harus saling menolong dalam membentuk masyarakat yang bahagia.
Sejarah dan perkembangannya bukanlah suatu yang tidak mungkin dirubah. Hubungan yang benar antara manusia dengan sejarah bukanlah penyerahan pasif, tetapi sejarah ditentukan oleh manusia sendiri. Tanpa pengertian ini adanya azab Tuhan (akibat buruk) dan pahala (akibat baik) bagi satu amal perbuatan mustahil ditanggung manusia.
Manusia merasakan akibat amal perbuatannya sesuai dengan ikhtiar. Dalam hidup ini (dalam sejarah) dalam hidup kemudian (sesudah sejarah). Semakin seseorang bersungguh-sungguh dalam kekuatan yang bertanggung jawab dengan kesadaran yang terus menerus akan tujuan dalam membentuk masyarakat semakin ia mendekati tujuan.
Manusia mengenali dirinya sebagai makhluk yang nilai dan martabatnya dapat sepenuhnya dinyatakan, jika ia mempunyai kemerdekaan tidak saja mengatur hidupnya sendiri tetapi juga untuk memperbaiki dengan sesama manusia dalam lingkungan masyarakat. Dasar hidup gotong-royong ini ialah keistimewaan dan kecintaan sesama manusia dalam pengakuan akan adanya persamaan dan kehormatan bagi setiap orang.

INDIVIDU DAN MASYARAKAT


Telah diterangkan dimuka, bahwa pusat kemanusiaan adalah masing-masing pribadinya dan bahwa kemerdekaan pribadi adalah hak asasinya yang pertama. Tidak sesuatu yang lebih berharga daripada kemerdekaan itu. Juga telah dikemukakan bahwa manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya, sebagai mahkluk sosial, manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhan kemanusiaannya dengan baik tanpa berada ditengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu. Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka timbul perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya perbedaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya sendiri : sebab kenyataan yang penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan ekonomi, sosial, dan kultural menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
Pemenuhan suatu bidang kegiatan guna kepentingan masyarakat adalah suatu keharusan, sekalipun hanya oleh sebagian anggota saja. Namun sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan kemerdekaan, dalam kehidupan yang teratur tiap-tiap orang harus diberi kesempatan untuk mengembangkan kecakapannya melalui aktifitas dan kerja yang sesuai dengan kecenderungannya dan bakatnya. Namun inilah kontradiksi yang ada pada manusia dia adalah mahkluk yang sempurna dengan kecerdasan dan kemerdekaannya dapat berbuat baik kepada sesamanya, tetapi pada waktu yang sama ia merasakan adanya pertentangan yang konstan dan keinginan tak terbatas sebagai hawa nafsu. Hawa nafsu cenderung kearah merugikan orang lain (kejahatan) dan kejahatan dilakukan orang karena mengikuti hawa nafsu. Ancaman atas kemerdekaan masyarakat, dan karena itu juga berarti ancaman terhadap kemerdekaan pribadi anggotanya ialah keinginan tak terbatas atau hawa nafsu tersebut, maka selain kemerdekaan, persamaan hak antara sesama manusia adalah esensi kemanusiaan yang harus ditegakkan. Realisasi persamaan dicapai dengan membatasi kemerdekaan. Kemerdekaan tak terbatas hanya dapat dipunyai satu orang, sedangkan untuk lebih satu orang, kemerdekaan tak terbatas tidak dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan orang lain. Pelaksanaan kemerdekaan tak terbatas hanya berarti pemberian kemerdekaan kepada pihak yang kuat atas yang lemah (perbudakan dalam segala bentuknya), sudah tentu hak itu bertentangan dengan prinsip keadilan. Kemerdekaan dan keadilan merupakan dua nilai yang saling menopang. Sebab harga diri manusia terletak pada adanya hak bagi orang lain untuk mengembangkan kepribadiannya. Sebagai kawan hidup dengan tingkat yang sama. Anggota masyarakat harus saling menolong dalam membentuk masyarakat yang bahagia.
Sejarah dan perkembangannya bukanlah suatu yang tidak mungkin dirubah. Hubungan yang benar antara manusia dengan sejarah bukanlah penyerahan pasif, tetapi sejarah ditentukan oleh manusia sendiri. Tanpa pengertian ini adanya azab Tuhan (akibat buruk) dan pahala (akibat baik) bagi satu amal perbuatan mustahil ditanggung manusia.
Manusia merasakan akibat amal perbuatannya sesuai dengan ikhtiar. Dalam hidup ini (dalam sejarah) dalam hidup kemudian (sesudah sejarah). Semakin seseorang bersungguh-sungguh dalam kekuatan yang bertanggung jawab dengan kesadaran yang terus menerus akan tujuan dalam membentuk masyarakat semakin ia mendekati tujuan.
Manusia mengenali dirinya sebagai makhluk yang nilai dan martabatnya dapat sepenuhnya dinyatakan, jika ia mempunyai kemerdekaan tidak saja mengatur hidupnya sendiri tetapi juga untuk memperbaiki dengan sesama manusia dalam lingkungan masyarakat. Dasar hidup gotong-royong ini ialah keistimewaan dan kecintaan sesama manusia dalam pengakuan akan adanya persamaan dan kehormatan bagi setiap orang.

KEMERDEKAAN MANUSIA (IKHTIAR) DAN KEHARUSAN UNIVERSAL (TAKDIR)

Keikhlasan yang insani itu tidak mungkin ada tanpa kemerdekaan. Kemerdekaan dalam arti kerja sukarela tanpa paksaan yang didorong oleh kemauan yang murni, kemerdekaan dalam pengertian kebebasan memilih sehingga pekerjaan itu benar-benar dilakukan sejalan dengan hati nurani. Keikhlasan merupakan pernyataan kreatif kehidupan manusia yang berasal dari perkembangan tak terkekang daripada kemauan baiknya. Keikhlasan adalah gambaran terpenting daripada kehidupan manusia sejati. Kehidupan sekarang di dunia dan abadi (external) berupa kehidupan kelak sesudah mati di akherat. Dalam aspek pertama manusia melakukan amal perbuatan dengan baik dan buruk yang harus dipikul secara individual, dan komunal sekaligus. Sedangkan dalam aspek kedua manusia tidak lagi melakukan amal perbuatan, melainkan hanya menerima akibat baik dan buruknya dari amalnya dahulu di dunia secara individual. Di akherat tidak terdapat pertanggung jawaban perseorangan (mutlak). Manusia dilahirkan sebagai individu, hidup ditengah alam dan masyarakat sesamanya, kemudian menjadi individu kembali.
Jadi individualitas adalah pernyataan asasi yang pertama dan terakhir, dari pada kemanusiaan, serta letak kebenarannya daripada nilai kemanusiaan itu sendiri. Karena individu adalah penanggung jawab terakhir dan mutlak daripada awal perbuatannya, maka kemerdekaan pribadi, adalah haknya yang pertama dan asasi.
Tetapi individualitas hanyalah pernyataan yang asasi dan primer saja dari pada kemanusiaan. Kenyataan lain, sekalipun sifat sekunder , ialah bahwa individu dalam suatu hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya. Manusia hidup ditengah alam sebagai makhluk sosial hidup ditengah sesama. Dari segi ini manusia adalah bagian dari keseluruhan alam yang merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu kemerdekaan harus diciptakan untuk pribadi dalam kontek hidup ditengah masyarakat. Sekalipun kemerdekaan adalah esensi daripada kemanusiaan, tidak berarti bahwa manusia selalu dan dimana saja merdeka. Adanya batas-batas dari kemerdekaan adalah suatu kenyataan. Batas-batas tertentu itu dikarenakan adanya hukum-hukum yang pasti dan tetap menguasai alam. Hukum yang menguasai benda-benda maupun masyarakat manusia sendiri yang tidak tunduk dan tidak pula bergantung kepada kemauan manusia. Hukum-hukum itu mengakibatkan adanya "keharusan Universal " atau "kepastian hukum " dan takdir. 3) jadi kalau kemerdekaan pribadi diwujudkan dalam kontek hidup di tengah alam dan masyarakat dimana terdapat keharusan universal yang tidak tertaklukan, maka apakah bentuk yang harus dipunyai oleh seseorang kepada dunia sekitarnya?
Sudah tentu bukan hubungan penyerahan, sebab penyerahan berarti peniadaan terhadap kemerdekaan itu sendiri. Pengakuan akan adanya keharusan universal yang diartikan sebagai penyerahan kepadanya sebelum suatu usaha dilakukan berarti perbudakan. Pengakuan akan adanya kepastian umum atau takdir hanyalah pengakuan akan adanya batas-batas kemerdekaan. Sebaliknya suatu persyaratan yang positif daripada kemerdekaan adalah pengetahuan tentang adanya kemungkinan-kemungkinan kreatif manusia. Yaitu tempat bagi adanya usaha yang bebas dan dinamakan "ikhtiar" artinya pilih merdeka.
Ikhtiar adalah kegiatan kemerdekaan dari individu, juga berarti kegiatan dari manusia merdeka. Ikhtiar merupakan usaha yang ditentukan sendiri dimana manusia berbuat sebagai pribadi banyak segi yang integral dan bebas; dan dimana manusia tidak diperbudak oleh suatu yang lain kecuali oleh keinginannya sendiri dan kecintaannya kepada kebaikan. Tanpa adanya kesempatan untuk berbuat atau berikhtiar, manusia menjadi tidak merdeka dan menjadi tidak bisa dimengerti untuk memberikan pertanggung jawaban pribadi dari amal perbuatannya. Kegiatan merdeka berarti perbuatan manusia yang merubah dunia dan dirinya sendiri. Jadi sekalipun terdapat keharusan universal atau takdir manusia dengan haknya untuk berikhtiar mempunyai peranan aktif dan menentukan bagi dunia dan dirinya sendiri.
Manusia tidak dapat berbicara mengenai takdir suatu kejadian sebelum kejadian itu menjadi kenyataan. Maka percaya kepada takdir akan membawa keseimbangan jiwa tidak terlalu berputus asa karena suatu kegagalan dan tidak perlu membanggakan diri karena suatu kemunduran. Sebab segala sesuatu tidak hanya terkandung pada dirinya sendiri, melainkan juga kepada keharusan yang universal itu.

PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR TENTANG KEMANUSIAAN

Telah disebutkan di muka, bahwa manusia adalah puncak ciptaan, merupakan mahluk yang tertinggi dan adalah wakil dari Tuhan di bumi. Sesuatu yang membuat manusia yang menjadi manusia bukan hanya beberapa sifat atau kegiatan yang ada padanya, melainkan suatu keseluruhan susunan sebagai sifat-sifat dan kegiatan-kegiatan yang khusus dimiliki manusia saja yaitu Fitrah. Fitrah membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung kepada kebenaran (Hanief).
"Dlamier" atau hati nurani adalah pemancar keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran. Tujuan hidup manusia ialah kebenaran yang mutlak atau kebenaran yang terakhir, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Fitrah merupakan bentuk keseluruhan tentang diri manusia yang secara asasi dan prinsipil membedakannya dari mahluk-mahluk yang lain. Dengan memenuhi hati nurani, seseorang berada dalam fitrahnya dan menjadi manusia sejati.
Kehidupan dinyatakan dalam kerja atau amal perbuatanya. Nilai- nilai tidak dapat dikatakan hidup dan berarti sebelum menyatakan diri dalam kegiatan-kegiatan amaliah yang kongkrit. Nilai hidup manusia tergantung kepada nilai kerjanya. Di dalam dan melalui amal perbuatan yang berperikemanusiaan (fitrah sesuai dengan tuntutan hati nurani) manusia mengecap kebahagiaan, dan sebaliknya di dalam dan melalui amal perbuatan yang tidak berperikemanusiaan (jihad) ia menderita kepedihan. Hidup yang pernuh dan berarti ialah yang dijalani dengan sungguh-sungguh dan sempurna, yang didalamnya manusia dapat mewujudkan dirinya dengan mengembangkan kecakapan-kecakapan dan memenuhi keperluan-keperluannya. Manusia yang hidup berarti dan berharga ialah dia yang merasakan kebahagiaan dan kenikmatan dalam kegiatan-kegiatan yang membawa perubahan kearah kemajuan-kemajuan baik yang mengenai alam maupun masyarakat yaitu hidup berjuang dalam arti yang seluas-luasnya. Dia diliputi oleh semangatmencari kebaikan, keindahan dan kebenaran. Dia menyerap segala sesuatu yang baru dan berharga sesuai dengan perkembangan kemanusiaan dan menyatakan dalam hidup berperadaban dan berkebudayaan. Dia adalah aktif, kreatif dan kaya akan kebijaksanaan (widom, hikmah).
Dia berpengalaman luas, berpikir bebas, berpandangan lapang dan terbuka, bersedia mengikuti kebenaran dari manapun datangnya. Dia adalah manusia toleran dalam arti kata yang benar, penahan amarah dan pemaaf. Keutamaan itu merupakan kekayaan manusia yang menjadi milik daripada pribadi-pribadi yang senantiasa berkembang dan selamanya tumbuh kearah yang lebih baik.
Seorang manusia sejati (insan kamil) ialah yang kegiatan mental dan phisiknya merupakan suatu keseluruhan. Kerja jasmani dan kerja rohani bukanlah dua kenyataan yang terpisah. Malahan dia tidak mengenal perbedaan antara kerja dan kesenangan, kerja baginya adalah kesenggangan dan kesenangan ada dalam dan melalui kerja. Dia berkepribadian, merdeka, memiliki dirinya sendiri, menyatakan ke luar corak perorangannya dan mengembangkan kepribadian dan wataknya secara harmonis. Dia tidak mengenal perbedaan antara kehidupan individu dan kehidupan komunal, tidak membedakan antara perorangan dan sebagai anggota masyarakat, hak dan kewajiban serta kegiatan-kegiatan untuk dirinya adalah juga sekaligus untuk sesama ummat manusia.
Baginya tidak ada pembagian dua (dichotomy) antara kegiatan-kegiatan rokhani dan jasmani, pribadi dan masyarakat, agama dan politik maupun dunia akherat. Kesemuanya dimanifestasikan dalam suatu kesatuan kerja yang tunggal pancaran niatnya, yaitu mencari kebaikan, keindahan dan kebenaran. Dia seorang yang ikhlas, artinya seluruh amal perbuatannya benar-benar berasal dari dirinya sendiri dan merupakan pancaran langsung dari pada kecenderungannya yang suci yang murni. Suatu pekerjaan dilakukan karena keyakinan akan nilai pekerjaan itu sendiri bagi kebaikan dan kebenaran, bukan karena hendak memperoleh tujuan lain yang nilainya lebih rendah (pamrih). Kerja yang ikhlas mengangkat nilai kemanusiaan pelakunya dan memberikannya kebahagiaan. Hal itu akan menghilangkan sebab-sebab suatu jenis pekerjaan ditinggalkan dan kerja amal akan menjadi kegiatan kemanusiaan yang paling berharga. Keikhlasan adalah kunci kebahagiaan hidup manusia, tidak ada kebahagiaan sejati tanpa keikhlasan dan keikhlasan selalu menimbulkan kebahagiaan.
Hidup fitrah ialah bekerja secara ikhlas yang memancarkan dari hati nurani yang hanief atau suci.

Tentang KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sudah bukan berita aneh lagi ketika kita mendengar terjadi kasus korupsi di Indonesia, juga dengan hukumannya yang tergolong ringan, dibanding nominal yang telah dikurasnya. Yang terbaru adalah Gayus HP Tambunan, yang terseret 4 kasus korupsi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan merugikan negara Rp 97 miliar, hanya terkena vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus lain, beberapa tersangka penerima cek pelawat dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendapat hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan penjara, sampai 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, sidang tipikor yang seharusnya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan, justru malah menghasilkan vonis bebas.

Akan tetapi, hal yang berkebalikan terjadi jika menyangkut rakyat kecil. Belum lama berselang, seorang bocah yang mencuri sandal jepit milik seorang polisi, terancam hukuman lima tahun penjara. Juga beberapa hari lalu, dua orang pemuda difabel (cacat mental) ditahan karena mencuri sembilan tandan pisang yang harganya tidak sampai seratus ribu. Ada lagi kasus dimana seorang bocah dibui lima tahun hanya karena mencuri pulsa sepuluh ribu. Bahkan ada juga seorang nenek yang ditahan satu bulan hanya karena mencuri tiga butir kakao.

Oke, terlepas dari apapun alasannya, mencuri adalah suatu perbuatan tercela yang pantas mendapatkan hukuman. Akan tetapi, pantaskah ketika hukuman tegas tersebut hanya diberikan kepada rakyat kecil? Ketika golongan berduit yang mencuri uang rakyat, bahkan ketika kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding nominal curian sang rakyat kecil, hukuman yang diberikan terkesan lebih ringan. Hukum di negeri ini cenderung tidak berdaya melawan penguasa dan pemilik modal. Para elite negeri ini dapat dengan mudah berkelit dari jeratan hukum, menggunakan kekuasaan dan uang yang ia miliki. Bahkan tidak hanya perangkat hukumnya, aparat penegak hukum juga pemerintah saat ini kurang memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil. Termasuk diantaranya adalah kurang membantu rakyat kecil untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum.

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Mudji Santoso berpendapat,  boleh dibilang hukum di Indonesia saat ini justru menjadi sumber dari ketidak adilan. Bisa disimpulkan seperti ini, karena hampir semua perangkat hukum di Indonesia memihak pada pemegang kekuasaan dan pemilik modal, bukan memihak pada kebenaran dan keadilan. Keadilan justru ditentukan oleh kombinasi dari permainan kepentingan, kekuasaan, jabatan, dan uang. Kondisi ini sangat berbahaya, karena yang berlaku dalam kehidupan ini semakin mirip dengan hukum rimba. Siapa yang kuat, ia yang menang. Masyarakat akan mengalami krisis, dan hukum akan terlecehkan.

Putusan bersalah yang dijatuhkan pada AAL yang mencuri sendal jepit itu karena hakim terlalu kaku dalam menilai suatu perkara. Hakim justru tak mampu memahami esensi dari hukum, serta kearifan yang terkandung dalam aturan hukum. Hakim bukanlah komputer yang jika diinputkan suatu nilai, maka outputnya pasti adalah hasil operasi dari nilai tersebut tanpa melihat faktor-faktor lain diluar nilai tersebut. Suatu kesalahan dalam membuat suatu putusan apabila mengaplikasikan ketentuan tanpa melihat substansi dari hukum itu sendiri. Sebagai contoh adalah terdapat dua fakta. “Mencuri merupakan sebuah tindakan pidana”. “Pelaku tindak pidana harus dihukum”. Maka, ketika didapati ada seseorang mencuri sendal jepit, maka ia pun harus dihukum. Sebetulnya, hal itu tidak benar. Hakim juga harus mempertimbangkan beberapa aspek lainnya, seperti siapakah yang mencurinya, dan apa alasannya. Sebetulnya, sifat perbuatan melawan hukum itu bisa dihilangkan atau dikurangi dengan cara melihat besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan pada masyarakat. Untuk beberapa kasus kecil, seperti pencurian sandal jepit, pisang, atau kakao, pendekatan seperti itu biasa disebut pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Hukum terlalu tajam bagi rakyat kecil. hal ini dikarenakan rakyat kecil tidak dilindungi oleh organisasi atau struktur. Kekuatan politik masyarakat masih lemah. Berbeda dengan pelaku korupsi yang justru dilindungi oleh partai politik atau bahkan oleh pemerintah.

Dan juga, apakah penegakan hukum seperti ini mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara sampai milyaran rupiah? Sama sekali tidak. Selama uang masih bisa berbicara, selama aparat hukum masih terbuai dengan materi dan nafsu duniawi, hal ini tidak akan bisa berlaku efektif. Kita tentunya belum lupa dengan adanya sel penjara yang layaknya hotel berbintang, dilengkapi dengan spring bed, TV, serta salon pribadi. Dan kita juga belum lupa kasus tahanan lembaga pemasyarakatan yang dengan suksesnya menyuap aparat untuk bisa menonton turnamen tenis di Bali, juga bertamasya ke Macau. Dua hal ini menjadi bukti jelas betapa penegakan hukum di Indonesia masih mudah dibeli menggunakan uang.

Untuk para aparat penegak hukum, tegakkanlah hukum tanpa pandang bulu dan tegaslah dalam bertindak. Dua hal itu apabila dilakukan dengan konsisten akan cukup untuk menjadikan negara tercinta bersih dari korupsi. Diperlukan orang-orang yang beriman dan jujur untuk mengawal hukum negeri ini menjadi lebih tegas dan adil. Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika penegakan hukumnya tidak tegas dan tanpa saksi yang berat.

Saya sadari opini saya mungin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai mahasiswa saya ingin mengimplementasikan apa yang disebut sebagai Peran dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula, kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.”

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Kerakyatan adalah identik dengan demokrasi, yaitu: "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Penggunaan kata "Kerakyatan" berarti adalah demokrasi yang diwarnai oleh watak asli rakyat Indonesia, yaitu: kekeluargaan, gotong royong, tenggang rasa, tepa salira, santun, penuh rasa kerukunan, tolong menolong dalam kebaikan, dst.

Dipimpin di sini menyiratkan adanya pemimpin. Pemimpin bisa berarti dua, yang pertama adalah yang bersifat semangat (spirit), dan yang kedua adalah yang berupa manusia pemimpin. Semangat yang dimaksud adalah "hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sedangkan manusia pemimpin adalah orang yang diliputi semangat tersebut, dan mampu menjadi yang terdepan di dalam pengejawantahannya.

Seorang pemimpin sebaiknya adalah yang terbaik dari kaumnya. Secara intelektual, seorang pemimpin sebaiknya mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang tertentu, dan mumpuni dalam hal manajerial (lintas bidang), sehingga bisa menguasai wawasan x-y (atau horisontal-vertikal, atau scope-scale), sehingga dapat memahami bidang-bidang kehidupan. Ini penting agar dapat memahami kaum yang diwakilinya dengan baik.

Secara keseluruhan, seorang pemimpin haruslah seorang  figur manusia ideal. Semakin tinggi jabatan kepemimpinan, maka harus semakin tinggi standart ideal yang harus diterapkan. Meskipun yang dimaksudkan pemimpin di sini adalah para wakil rakyat, akan tetapi kategori pemimpin jelas juga termasuk para petinggi negara, para tokoh masyarakat, dst.

Dalam demokrasi, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting. Ini adalah untuk mencari suara terbanyak. Hal negatif yang dapat timbul dari cara ini adalah timbulnya ketidak puasan dari mereka yang kalah suara. Ada kemungkinan bahwa mereka tidak akan mendukung sepenuhnya hasil keputusan, bahkan dalam bentuk ekstrim mereka bisa menjadi oposisi.

Alternatif lain adalah musyawarah, musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah untuk mencari jalan tengah, yang disetujui oleh semua pihak. Di sini tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, sehingga diharapkan keputusan yang diambil akan didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Musyawarah adalah untuk mencari win-win solution, dan ini adalah watak asli bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi tenggang rasa.

Perwakilan di sini harus bersifat Simbiosis Mutualisme. Bentuk simbiosis lainnya haruslah dihindari, bahkan dilarang. Simbiosis Mutualisme berarti hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak. Rakyat membutuhkan wakilnya, dan mengharapkan keuntungan dari wakilnya tersebut. Sementara wakil rakyat membutuhkan dukungan dari rakyat yang diwakilinya, agar dia bisa menyalurkan idealismenya untuk kepentingan rakyat banyak.

Hubungan antara rakyat dan wakilnya haruslah tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Karena jika hubungan tersebut terputus, atau bahkan tidak ada sama sekali sejak awal, maka akan timbul exclusivitas. Wakil rakyat akan menganggap dirinya berada di kasta tersendiri, tidak memperdulikan rakyat, dan hanya memperdulikan golongannya sendiri, atau bahkan hanya perduli pada dirinya sendiri. Wakil rakyat wajib menjaga transparansi dan komunikasi dengan yang diwakili.

Wakil rakyat adalah pemegang amanat dari Tuhan, begitu pentingnya suara rakyat sampai ada ungkapan di dalam demokrasi bahwa seolah-olah: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Mereka akan mempertanggung jawabkan amanat ini di dunia dan di akhirat kelak. Tidak sepantasnya para wakil rakyat bersenang-senang selama rakyat yang diwakilinya belum hidup senang. Ini bukan berarti melanggar hak asasi, karena mereka boleh melakukan apa saja asalkan sudah tidak menjadi wakil rakyat lagi.

ARTI DAN MAKNA SILA PERSATUAN INDONESIA

A.   Latar Belakang
Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia. Dari uraian tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Persatuan Bangsa Indonesia”.
B.   Rumusan Masalah
Dari penjelasan tersebut, didapat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2.      Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
3.      Arti dan Makna sila Persatuan Indonesia
4.      Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
C.  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Mengetahui Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2.      Mengetahui Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
3.      Mengetahui Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
4.      Mengetahui Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
A.   Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan ialah gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya) dari beberapa bagian yang sudah bersatu, sedangkan  Kesatuan ialah ke-Esaan, sifat tunggal atau keseutuhan (WJS. Poerwadarminta, 1987).
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia diwujudkan dalam semboyan pada  lambang Negara Republik Indonesia yaitu ”BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang keberadaannya berdasarkan pada PP No. 66 Tahun 1951, mengandung arti beraneka tetapi satu (Ensiklopedia Umum, 1977).  Semboyan tersebut menurut Supomo, menggambarkan gagasan dasar yaitu menghubungkan daerah-daerah dan suku-suku bangsa di seluruh Nusantara menjadi Kesatuan Raya (ST Munadjat D, 1928). Lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika berbunyi  Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva.  Hal tersebut merupakan kondisi dan tujuan kehidupan yang ideal dalam lingkungan masyarakat yang serba majemuk.
Dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk, berbangsa dan bernegara, berbagai perbedaan yang ada seperti dalam suku, agama, ras atau antar golongan, merupakan realita yang harus didayagunakan untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia, menuju cita-cita Nasional kita adalah masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.   Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
1.      Perasaan Senasib.
2.      Kebangkitan Nasional
3.      Sumpah Pemuda
4.      Proklamasi Kemerdekaan
C.  Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa satu yang begitu kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvimisme. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada akhir – akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa. Hal ini sejalan dengan pengertian persatuan dan kesatuan. Secara keseluruhan arti dan makna Pancasila sila ketiga, adalah:
1.      Nasionalisme
2.      Cinta bangsa dan tanah air
3.      Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4.      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit,
5.      Menumbuhkan rasa senasib dan sepenangungan
6.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
7.      Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
8.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
9.      Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing
10. Menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia
11. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
12. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
13. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa      yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D.  Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Membangun Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu dilakukan:
1.      Berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
2.       Bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja;
3.      Bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah;
4.      Selalu membuat perencanaan;
5.      Memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi;
6.      Menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain;
7.      Rasional dan percaya kepada kemampuan iptek;
8.      Menjunjung tinggi keadilan; dan
9.      Berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Persatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Tiga aspek dari Persatuan Indonesia :
1.      Aspek Satu Nusa
2.      Aspek Satu Bangsa
3.      Aspek Satu Bahasa
Aagar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sembilan  hal yang perlu dilakukan:
  1. berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
  2.  bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja;
  3. bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah;
  4. selalu membuat perencanaan;
  5. memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi;
  6. menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain;
  7. rasional dan percaya kepada kemampuan iptek;
  8. menjunjung tinggi keadilan; dan
  9. berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.
Bangsa indonesia seharusnya meninggalkan sikap primordialisme dan ethnosentrisme yang akan menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Untuk itu dibutuhkan pemahaman tentang BHINEKA TUNGGAL IKA. Dengan begitu diharapkan akan tercipta nya toleransi  antar suku, agama, ras di Indonesia. Terciptanya toleransi dalam kehidupan beragama dan bersuku bangsa akan meminimalkan terjadinya politisasi dan radikalisme agama. Jika kemajemukan tidak memiliki nila-nilai toleransi dan persatuan, tentu akan mengarah pada fanatisme berlebihan.