|
Telah diterangkan
dimuka, bahwa pusat kemanusiaan adalah masing-masing pribadinya dan bahwa
kemerdekaan pribadi adalah hak asasinya yang pertama. Tidak sesuatu yang
lebih berharga daripada kemerdekaan itu. Juga telah dikemukakan bahwa manusia
hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya, sebagai
mahkluk sosial, manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhan kemanusiaannya
dengan baik tanpa berada ditengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan
tertentu. Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan
asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka
timbul perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya perbedaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya
sendiri : sebab kenyataan yang penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan
ekonomi, sosial, dan kultural menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
Pemenuhan suatu
bidang kegiatan guna kepentingan masyarakat adalah suatu keharusan, sekalipun
hanya oleh sebagian anggota saja. Namun sejalan dengan prinsip kemanusiaan
dan kemerdekaan, dalam kehidupan yang teratur tiap-tiap orang harus diberi
kesempatan untuk mengembangkan kecakapannya melalui aktifitas dan kerja yang
sesuai dengan kecenderungannya dan bakatnya. Namun inilah kontradiksi yang
ada pada manusia dia adalah mahkluk yang sempurna dengan kecerdasan dan
kemerdekaannya dapat berbuat baik kepada sesamanya, tetapi pada waktu yang
sama ia merasakan adanya pertentangan yang konstan dan keinginan tak terbatas
sebagai hawa nafsu. Hawa nafsu cenderung kearah
merugikan orang lain (kejahatan) dan kejahatan dilakukan orang karena
mengikuti hawa nafsu. Ancaman atas kemerdekaan masyarakat, dan karena itu
juga berarti ancaman terhadap kemerdekaan pribadi anggotanya ialah keinginan
tak terbatas atau hawa nafsu tersebut, maka selain kemerdekaan, persamaan hak
antara sesama manusia adalah esensi kemanusiaan yang harus ditegakkan.
Realisasi persamaan dicapai dengan membatasi kemerdekaan. Kemerdekaan tak terbatas hanya dapat dipunyai satu orang,
sedangkan untuk lebih satu orang, kemerdekaan tak terbatas tidak dilaksanakan
dalam waktu yang bersamaan, kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan
orang lain. Pelaksanaan kemerdekaan tak terbatas hanya berarti
pemberian kemerdekaan kepada pihak yang kuat atas yang lemah (perbudakan
dalam segala bentuknya), sudah tentu hak itu bertentangan dengan prinsip
keadilan. Kemerdekaan dan keadilan merupakan dua
nilai yang saling menopang. Sebab harga diri manusia terletak pada
adanya hak bagi orang lain untuk mengembangkan kepribadiannya. Sebagai kawan
hidup dengan tingkat yang sama. Anggota masyarakat harus saling menolong
dalam membentuk masyarakat yang bahagia.
Sejarah dan
perkembangannya bukanlah suatu yang tidak mungkin dirubah. Hubungan yang benar antara manusia dengan sejarah bukanlah
penyerahan pasif, tetapi sejarah ditentukan oleh manusia sendiri. Tanpa
pengertian ini adanya azab Tuhan (akibat buruk) dan pahala (akibat baik) bagi
satu amal perbuatan mustahil ditanggung manusia.
Manusia merasakan
akibat amal perbuatannya sesuai dengan ikhtiar. Dalam hidup ini (dalam
sejarah) dalam hidup kemudian (sesudah sejarah). Semakin seseorang
bersungguh-sungguh dalam kekuatan yang bertanggung jawab dengan kesadaran
yang terus menerus akan tujuan dalam membentuk masyarakat semakin ia
mendekati tujuan.
Manusia mengenali
dirinya sebagai makhluk yang nilai dan martabatnya dapat sepenuhnya
dinyatakan, jika ia mempunyai kemerdekaan tidak saja mengatur hidupnya
sendiri tetapi juga untuk memperbaiki dengan sesama manusia dalam lingkungan
masyarakat. Dasar hidup gotong-royong ini ialah keistimewaan dan kecintaan sesama
manusia dalam pengakuan akan adanya persamaan dan kehormatan bagi setiap
orang.
|
Dinsdag 02 April 2013
INDIVIDU DAN MASYARAKAT
INDIVIDU DAN MASYARAKAT
|
Telah diterangkan
dimuka, bahwa pusat kemanusiaan adalah masing-masing pribadinya dan bahwa
kemerdekaan pribadi adalah hak asasinya yang pertama. Tidak sesuatu yang
lebih berharga daripada kemerdekaan itu. Juga telah dikemukakan bahwa manusia
hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya, sebagai
mahkluk sosial, manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhan kemanusiaannya
dengan baik tanpa berada ditengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan
tertentu. Maka dalam masyarakat itulah kemerdekaan
asasi diwujudkan. Justru karena adanya kemerdekaan pribadi itu maka
timbul perbedaan-perbedaan antara suatu pribadi dengan lainnya. Sebenarnya perbedaan-perbedaan itu adalah untuk kebaikannya
sendiri : sebab kenyataan yang penting dan prinsipil, ialah bahwa kehidupan
ekonomi, sosial, dan kultural menghendaki pembagian kerja yang berbeda-beda.
Pemenuhan suatu
bidang kegiatan guna kepentingan masyarakat adalah suatu keharusan, sekalipun
hanya oleh sebagian anggota saja. Namun sejalan dengan prinsip kemanusiaan
dan kemerdekaan, dalam kehidupan yang teratur tiap-tiap orang harus diberi
kesempatan untuk mengembangkan kecakapannya melalui aktifitas dan kerja yang
sesuai dengan kecenderungannya dan bakatnya. Namun inilah kontradiksi yang
ada pada manusia dia adalah mahkluk yang sempurna dengan kecerdasan dan
kemerdekaannya dapat berbuat baik kepada sesamanya, tetapi pada waktu yang
sama ia merasakan adanya pertentangan yang konstan dan keinginan tak terbatas
sebagai hawa nafsu. Hawa nafsu cenderung kearah
merugikan orang lain (kejahatan) dan kejahatan dilakukan orang karena
mengikuti hawa nafsu. Ancaman atas kemerdekaan masyarakat, dan karena itu
juga berarti ancaman terhadap kemerdekaan pribadi anggotanya ialah keinginan
tak terbatas atau hawa nafsu tersebut, maka selain kemerdekaan, persamaan hak
antara sesama manusia adalah esensi kemanusiaan yang harus ditegakkan.
Realisasi persamaan dicapai dengan membatasi kemerdekaan. Kemerdekaan tak terbatas hanya dapat dipunyai satu orang,
sedangkan untuk lebih satu orang, kemerdekaan tak terbatas tidak dilaksanakan
dalam waktu yang bersamaan, kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan
orang lain. Pelaksanaan kemerdekaan tak terbatas hanya berarti
pemberian kemerdekaan kepada pihak yang kuat atas yang lemah (perbudakan
dalam segala bentuknya), sudah tentu hak itu bertentangan dengan prinsip
keadilan. Kemerdekaan dan keadilan merupakan dua
nilai yang saling menopang. Sebab harga diri manusia terletak pada
adanya hak bagi orang lain untuk mengembangkan kepribadiannya. Sebagai kawan
hidup dengan tingkat yang sama. Anggota masyarakat harus saling menolong
dalam membentuk masyarakat yang bahagia.
Sejarah dan
perkembangannya bukanlah suatu yang tidak mungkin dirubah. Hubungan yang benar antara manusia dengan sejarah bukanlah
penyerahan pasif, tetapi sejarah ditentukan oleh manusia sendiri. Tanpa
pengertian ini adanya azab Tuhan (akibat buruk) dan pahala (akibat baik) bagi
satu amal perbuatan mustahil ditanggung manusia.
Manusia merasakan
akibat amal perbuatannya sesuai dengan ikhtiar. Dalam hidup ini (dalam
sejarah) dalam hidup kemudian (sesudah sejarah). Semakin seseorang
bersungguh-sungguh dalam kekuatan yang bertanggung jawab dengan kesadaran
yang terus menerus akan tujuan dalam membentuk masyarakat semakin ia
mendekati tujuan.
Manusia mengenali
dirinya sebagai makhluk yang nilai dan martabatnya dapat sepenuhnya
dinyatakan, jika ia mempunyai kemerdekaan tidak saja mengatur hidupnya
sendiri tetapi juga untuk memperbaiki dengan sesama manusia dalam lingkungan
masyarakat. Dasar hidup gotong-royong ini ialah keistimewaan dan kecintaan sesama
manusia dalam pengakuan akan adanya persamaan dan kehormatan bagi setiap
orang.
|
KEMERDEKAAN MANUSIA (IKHTIAR) DAN KEHARUSAN UNIVERSAL (TAKDIR)
|
Keikhlasan
yang insani itu tidak mungkin ada tanpa kemerdekaan. Kemerdekaan
dalam arti kerja sukarela tanpa paksaan yang didorong oleh kemauan yang
murni, kemerdekaan dalam pengertian kebebasan memilih sehingga pekerjaan itu
benar-benar dilakukan sejalan dengan hati nurani. Keikhlasan merupakan
pernyataan kreatif kehidupan manusia yang berasal dari perkembangan tak
terkekang daripada kemauan baiknya. Keikhlasan adalah gambaran terpenting
daripada kehidupan manusia sejati. Kehidupan sekarang di dunia dan abadi
(external) berupa kehidupan kelak sesudah mati di akherat. Dalam aspek
pertama manusia melakukan amal perbuatan dengan baik dan buruk yang harus
dipikul secara individual, dan komunal sekaligus. Sedangkan dalam aspek kedua
manusia tidak lagi melakukan amal perbuatan, melainkan hanya menerima akibat
baik dan buruknya dari amalnya dahulu di dunia secara individual. Di akherat
tidak terdapat pertanggung jawaban perseorangan (mutlak). Manusia dilahirkan
sebagai individu, hidup ditengah alam dan masyarakat sesamanya, kemudian menjadi
individu kembali.
Jadi individualitas
adalah pernyataan asasi yang pertama dan terakhir, dari pada kemanusiaan,
serta letak kebenarannya daripada nilai kemanusiaan itu sendiri. Karena
individu adalah penanggung jawab terakhir dan mutlak daripada awal
perbuatannya, maka kemerdekaan pribadi, adalah haknya
yang pertama dan asasi.
Tetapi
individualitas hanyalah pernyataan yang asasi dan primer saja dari pada
kemanusiaan. Kenyataan lain, sekalipun sifat sekunder , ialah bahwa individu
dalam suatu hubungan tertentu dengan dunia sekitarnya. Manusia hidup ditengah
alam sebagai makhluk sosial hidup ditengah sesama. Dari segi ini manusia
adalah bagian dari keseluruhan alam yang merupakan satu kesatuan. Oleh karena
itu kemerdekaan harus diciptakan untuk pribadi dalam kontek hidup ditengah
masyarakat. Sekalipun kemerdekaan adalah esensi daripada kemanusiaan, tidak berarti
bahwa manusia selalu dan dimana saja merdeka. Adanya batas-batas dari
kemerdekaan adalah suatu kenyataan. Batas-batas tertentu itu dikarenakan
adanya hukum-hukum yang pasti dan tetap menguasai alam. Hukum yang menguasai
benda-benda maupun masyarakat manusia sendiri yang tidak tunduk dan tidak
pula bergantung kepada kemauan manusia. Hukum-hukum itu mengakibatkan adanya
"keharusan Universal " atau "kepastian hukum " dan
takdir. 3) jadi kalau kemerdekaan pribadi diwujudkan dalam kontek hidup di
tengah alam dan masyarakat dimana terdapat keharusan universal yang tidak
tertaklukan, maka apakah bentuk yang harus dipunyai oleh seseorang kepada
dunia sekitarnya?
Sudah tentu bukan
hubungan penyerahan, sebab penyerahan berarti peniadaan terhadap kemerdekaan
itu sendiri. Pengakuan akan adanya keharusan universal yang diartikan sebagai
penyerahan kepadanya sebelum suatu usaha dilakukan berarti perbudakan.
Pengakuan akan adanya kepastian umum atau takdir hanyalah pengakuan akan
adanya batas-batas kemerdekaan. Sebaliknya suatu
persyaratan yang positif daripada kemerdekaan adalah pengetahuan tentang
adanya kemungkinan-kemungkinan kreatif manusia. Yaitu tempat bagi adanya
usaha yang bebas dan dinamakan "ikhtiar" artinya pilih merdeka.
Ikhtiar adalah
kegiatan kemerdekaan dari individu, juga berarti kegiatan dari manusia
merdeka. Ikhtiar merupakan usaha yang ditentukan sendiri dimana manusia
berbuat sebagai pribadi banyak segi yang integral dan bebas; dan dimana manusia tidak diperbudak oleh suatu yang lain
kecuali oleh keinginannya sendiri dan kecintaannya kepada kebaikan.
Tanpa adanya kesempatan untuk berbuat atau berikhtiar, manusia menjadi tidak
merdeka dan menjadi tidak bisa dimengerti untuk memberikan pertanggung
jawaban pribadi dari amal perbuatannya. Kegiatan merdeka berarti perbuatan
manusia yang merubah dunia dan dirinya sendiri. Jadi sekalipun terdapat
keharusan universal atau takdir manusia dengan haknya untuk berikhtiar
mempunyai peranan aktif dan menentukan bagi dunia dan dirinya sendiri.
Manusia tidak dapat
berbicara mengenai takdir suatu kejadian sebelum kejadian itu menjadi
kenyataan. Maka percaya kepada takdir akan membawa keseimbangan jiwa tidak
terlalu berputus asa karena suatu kegagalan dan tidak perlu membanggakan diri
karena suatu kemunduran. Sebab segala sesuatu tidak hanya terkandung pada
dirinya sendiri, melainkan juga kepada keharusan yang universal itu.
|
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR TENTANG KEMANUSIAAN
Telah disebutkan di muka, bahwa manusia adalah puncak ciptaan, merupakan
mahluk yang tertinggi dan adalah wakil dari Tuhan di bumi. Sesuatu yang
membuat manusia yang menjadi manusia bukan hanya beberapa sifat atau
kegiatan yang ada padanya, melainkan suatu keseluruhan susunan sebagai
sifat-sifat dan kegiatan-kegiatan yang khusus dimiliki manusia saja
yaitu Fitrah. Fitrah membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung kepada kebenaran (Hanief).
"Dlamier" atau hati nurani adalah pemancar keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran. Tujuan hidup manusia ialah kebenaran yang mutlak atau kebenaran yang terakhir, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Fitrah merupakan bentuk keseluruhan tentang diri manusia yang secara asasi dan prinsipil membedakannya dari mahluk-mahluk yang lain. Dengan memenuhi hati nurani, seseorang berada dalam fitrahnya dan menjadi manusia sejati.
Kehidupan dinyatakan dalam kerja atau amal perbuatanya. Nilai- nilai tidak dapat dikatakan hidup dan berarti sebelum menyatakan diri dalam kegiatan-kegiatan amaliah yang kongkrit. Nilai hidup manusia tergantung kepada nilai kerjanya. Di dalam dan melalui amal perbuatan yang berperikemanusiaan (fitrah sesuai dengan tuntutan hati nurani) manusia mengecap kebahagiaan, dan sebaliknya di dalam dan melalui amal perbuatan yang tidak berperikemanusiaan (jihad) ia menderita kepedihan. Hidup yang pernuh dan berarti ialah yang dijalani dengan sungguh-sungguh dan sempurna, yang didalamnya manusia dapat mewujudkan dirinya dengan mengembangkan kecakapan-kecakapan dan memenuhi keperluan-keperluannya. Manusia yang hidup berarti dan berharga ialah dia yang merasakan kebahagiaan dan kenikmatan dalam kegiatan-kegiatan yang membawa perubahan kearah kemajuan-kemajuan baik yang mengenai alam maupun masyarakat yaitu hidup berjuang dalam arti yang seluas-luasnya. Dia diliputi oleh semangatmencari kebaikan, keindahan dan kebenaran. Dia menyerap segala sesuatu yang baru dan berharga sesuai dengan perkembangan kemanusiaan dan menyatakan dalam hidup berperadaban dan berkebudayaan. Dia adalah aktif, kreatif dan kaya akan kebijaksanaan (widom, hikmah).
Dia berpengalaman luas, berpikir bebas, berpandangan lapang dan terbuka, bersedia mengikuti kebenaran dari manapun datangnya. Dia adalah manusia toleran dalam arti kata yang benar, penahan amarah dan pemaaf. Keutamaan itu merupakan kekayaan manusia yang menjadi milik daripada pribadi-pribadi yang senantiasa berkembang dan selamanya tumbuh kearah yang lebih baik.
Seorang manusia sejati (insan kamil) ialah yang kegiatan mental dan phisiknya merupakan suatu keseluruhan. Kerja jasmani dan kerja rohani bukanlah dua kenyataan yang terpisah. Malahan dia tidak mengenal perbedaan antara kerja dan kesenangan, kerja baginya adalah kesenggangan dan kesenangan ada dalam dan melalui kerja. Dia berkepribadian, merdeka, memiliki dirinya sendiri, menyatakan ke luar corak perorangannya dan mengembangkan kepribadian dan wataknya secara harmonis. Dia tidak mengenal perbedaan antara kehidupan individu dan kehidupan komunal, tidak membedakan antara perorangan dan sebagai anggota masyarakat, hak dan kewajiban serta kegiatan-kegiatan untuk dirinya adalah juga sekaligus untuk sesama ummat manusia.
Baginya tidak ada pembagian dua (dichotomy) antara kegiatan-kegiatan rokhani dan jasmani, pribadi dan masyarakat, agama dan politik maupun dunia akherat. Kesemuanya dimanifestasikan dalam suatu kesatuan kerja yang tunggal pancaran niatnya, yaitu mencari kebaikan, keindahan dan kebenaran. Dia seorang yang ikhlas, artinya seluruh amal perbuatannya benar-benar berasal dari dirinya sendiri dan merupakan pancaran langsung dari pada kecenderungannya yang suci yang murni. Suatu pekerjaan dilakukan karena keyakinan akan nilai pekerjaan itu sendiri bagi kebaikan dan kebenaran, bukan karena hendak memperoleh tujuan lain yang nilainya lebih rendah (pamrih). Kerja yang ikhlas mengangkat nilai kemanusiaan pelakunya dan memberikannya kebahagiaan. Hal itu akan menghilangkan sebab-sebab suatu jenis pekerjaan ditinggalkan dan kerja amal akan menjadi kegiatan kemanusiaan yang paling berharga. Keikhlasan adalah kunci kebahagiaan hidup manusia, tidak ada kebahagiaan sejati tanpa keikhlasan dan keikhlasan selalu menimbulkan kebahagiaan.
Hidup fitrah ialah bekerja secara ikhlas yang memancarkan dari hati nurani yang hanief atau suci.
"Dlamier" atau hati nurani adalah pemancar keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran. Tujuan hidup manusia ialah kebenaran yang mutlak atau kebenaran yang terakhir, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Fitrah merupakan bentuk keseluruhan tentang diri manusia yang secara asasi dan prinsipil membedakannya dari mahluk-mahluk yang lain. Dengan memenuhi hati nurani, seseorang berada dalam fitrahnya dan menjadi manusia sejati.
Kehidupan dinyatakan dalam kerja atau amal perbuatanya. Nilai- nilai tidak dapat dikatakan hidup dan berarti sebelum menyatakan diri dalam kegiatan-kegiatan amaliah yang kongkrit. Nilai hidup manusia tergantung kepada nilai kerjanya. Di dalam dan melalui amal perbuatan yang berperikemanusiaan (fitrah sesuai dengan tuntutan hati nurani) manusia mengecap kebahagiaan, dan sebaliknya di dalam dan melalui amal perbuatan yang tidak berperikemanusiaan (jihad) ia menderita kepedihan. Hidup yang pernuh dan berarti ialah yang dijalani dengan sungguh-sungguh dan sempurna, yang didalamnya manusia dapat mewujudkan dirinya dengan mengembangkan kecakapan-kecakapan dan memenuhi keperluan-keperluannya. Manusia yang hidup berarti dan berharga ialah dia yang merasakan kebahagiaan dan kenikmatan dalam kegiatan-kegiatan yang membawa perubahan kearah kemajuan-kemajuan baik yang mengenai alam maupun masyarakat yaitu hidup berjuang dalam arti yang seluas-luasnya. Dia diliputi oleh semangatmencari kebaikan, keindahan dan kebenaran. Dia menyerap segala sesuatu yang baru dan berharga sesuai dengan perkembangan kemanusiaan dan menyatakan dalam hidup berperadaban dan berkebudayaan. Dia adalah aktif, kreatif dan kaya akan kebijaksanaan (widom, hikmah).
Dia berpengalaman luas, berpikir bebas, berpandangan lapang dan terbuka, bersedia mengikuti kebenaran dari manapun datangnya. Dia adalah manusia toleran dalam arti kata yang benar, penahan amarah dan pemaaf. Keutamaan itu merupakan kekayaan manusia yang menjadi milik daripada pribadi-pribadi yang senantiasa berkembang dan selamanya tumbuh kearah yang lebih baik.
Seorang manusia sejati (insan kamil) ialah yang kegiatan mental dan phisiknya merupakan suatu keseluruhan. Kerja jasmani dan kerja rohani bukanlah dua kenyataan yang terpisah. Malahan dia tidak mengenal perbedaan antara kerja dan kesenangan, kerja baginya adalah kesenggangan dan kesenangan ada dalam dan melalui kerja. Dia berkepribadian, merdeka, memiliki dirinya sendiri, menyatakan ke luar corak perorangannya dan mengembangkan kepribadian dan wataknya secara harmonis. Dia tidak mengenal perbedaan antara kehidupan individu dan kehidupan komunal, tidak membedakan antara perorangan dan sebagai anggota masyarakat, hak dan kewajiban serta kegiatan-kegiatan untuk dirinya adalah juga sekaligus untuk sesama ummat manusia.
Baginya tidak ada pembagian dua (dichotomy) antara kegiatan-kegiatan rokhani dan jasmani, pribadi dan masyarakat, agama dan politik maupun dunia akherat. Kesemuanya dimanifestasikan dalam suatu kesatuan kerja yang tunggal pancaran niatnya, yaitu mencari kebaikan, keindahan dan kebenaran. Dia seorang yang ikhlas, artinya seluruh amal perbuatannya benar-benar berasal dari dirinya sendiri dan merupakan pancaran langsung dari pada kecenderungannya yang suci yang murni. Suatu pekerjaan dilakukan karena keyakinan akan nilai pekerjaan itu sendiri bagi kebaikan dan kebenaran, bukan karena hendak memperoleh tujuan lain yang nilainya lebih rendah (pamrih). Kerja yang ikhlas mengangkat nilai kemanusiaan pelakunya dan memberikannya kebahagiaan. Hal itu akan menghilangkan sebab-sebab suatu jenis pekerjaan ditinggalkan dan kerja amal akan menjadi kegiatan kemanusiaan yang paling berharga. Keikhlasan adalah kunci kebahagiaan hidup manusia, tidak ada kebahagiaan sejati tanpa keikhlasan dan keikhlasan selalu menimbulkan kebahagiaan.
Hidup fitrah ialah bekerja secara ikhlas yang memancarkan dari hati nurani yang hanief atau suci.
Tentang KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sudah
bukan berita aneh lagi ketika kita mendengar terjadi kasus korupsi di
Indonesia, juga dengan hukumannya yang tergolong ringan, dibanding
nominal yang telah dikurasnya. Yang terbaru adalah Gayus HP Tambunan,
yang terseret 4 kasus korupsi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 8 tahun
penjara. Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri yang terbukti
bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan
merugikan negara Rp 97 miliar, hanya terkena vonis 2 tahun 6 bulan
penjara. Dalam kasus lain, beberapa tersangka penerima cek pelawat dalam
kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendapat hukuman
bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan penjara, sampai 2 tahun 6 bulan
penjara. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, sidang tipikor yang
seharusnya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya agar menimbulkan
efek jera bagi yang bersangkutan, justru malah menghasilkan vonis bebas.
Akan
tetapi, hal yang berkebalikan terjadi jika menyangkut rakyat kecil.
Belum lama berselang, seorang bocah yang mencuri sandal jepit milik
seorang polisi, terancam hukuman lima tahun penjara. Juga beberapa hari
lalu, dua orang pemuda difabel (cacat mental) ditahan karena mencuri
sembilan tandan pisang yang harganya tidak sampai seratus ribu. Ada lagi
kasus dimana seorang bocah dibui lima tahun hanya karena mencuri pulsa
sepuluh ribu. Bahkan ada juga seorang nenek yang ditahan satu bulan
hanya karena mencuri tiga butir kakao.
Oke,
terlepas dari apapun alasannya, mencuri adalah suatu perbuatan tercela
yang pantas mendapatkan hukuman. Akan tetapi, pantaskah ketika hukuman
tegas tersebut hanya diberikan kepada rakyat kecil? Ketika golongan
berduit yang mencuri uang rakyat, bahkan ketika kerugian yang
ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding nominal curian sang rakyat
kecil, hukuman yang diberikan terkesan lebih ringan. Hukum di negeri ini
cenderung tidak berdaya melawan penguasa dan pemilik modal. Para elite
negeri ini dapat dengan mudah berkelit dari jeratan hukum, menggunakan
kekuasaan dan uang yang ia miliki. Bahkan tidak hanya perangkat
hukumnya, aparat penegak hukum juga pemerintah saat ini kurang memiliki
keberpihakan terhadap rakyat kecil. Termasuk diantaranya adalah kurang
membantu rakyat kecil untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan
hukum.
Guru
Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Mudji Santoso berpendapat,
boleh dibilang hukum di Indonesia saat ini justru menjadi sumber dari
ketidak adilan. Bisa disimpulkan seperti ini, karena hampir semua
perangkat hukum di Indonesia memihak pada pemegang kekuasaan dan pemilik
modal, bukan memihak pada kebenaran dan keadilan. Keadilan justru
ditentukan oleh kombinasi dari permainan kepentingan, kekuasaan,
jabatan, dan uang. Kondisi ini sangat berbahaya, karena yang berlaku
dalam kehidupan ini semakin mirip dengan hukum rimba. Siapa yang kuat,
ia yang menang. Masyarakat akan mengalami krisis, dan hukum akan
terlecehkan.
Putusan
bersalah yang dijatuhkan pada AAL yang mencuri sendal jepit itu karena
hakim terlalu kaku dalam menilai suatu perkara. Hakim justru tak mampu
memahami esensi dari hukum, serta kearifan yang terkandung dalam aturan
hukum. Hakim bukanlah komputer yang jika diinputkan suatu nilai, maka
outputnya pasti adalah hasil operasi dari nilai tersebut tanpa melihat
faktor-faktor lain diluar nilai tersebut. Suatu kesalahan dalam membuat
suatu putusan apabila mengaplikasikan ketentuan tanpa melihat substansi
dari hukum itu sendiri. Sebagai contoh adalah terdapat dua fakta.
“Mencuri merupakan sebuah tindakan pidana”. “Pelaku tindak pidana harus
dihukum”. Maka, ketika didapati ada seseorang mencuri sendal jepit, maka
ia pun harus dihukum. Sebetulnya, hal itu tidak benar. Hakim juga harus
mempertimbangkan beberapa aspek lainnya, seperti siapakah yang
mencurinya, dan apa alasannya. Sebetulnya, sifat perbuatan melawan hukum
itu bisa dihilangkan atau dikurangi dengan cara melihat besarnya
kerugian atau dampak yang ditimbulkan pada masyarakat. Untuk beberapa
kasus kecil, seperti pencurian sandal jepit, pisang, atau kakao,
pendekatan seperti itu biasa disebut pendekatan keadilan restoratif
(restorative justice).
Hukum
terlalu tajam bagi rakyat kecil. hal ini dikarenakan rakyat kecil tidak
dilindungi oleh organisasi atau struktur. Kekuatan politik masyarakat
masih lemah. Berbeda dengan pelaku korupsi yang justru dilindungi oleh
partai politik atau bahkan oleh pemerintah.
Dan
juga, apakah penegakan hukum seperti ini mampu menimbulkan efek jera
bagi pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara sampai milyaran
rupiah? Sama sekali tidak. Selama uang masih bisa berbicara, selama
aparat hukum masih terbuai dengan materi dan nafsu duniawi, hal ini
tidak akan bisa berlaku efektif. Kita tentunya belum lupa dengan adanya
sel penjara yang layaknya hotel berbintang, dilengkapi dengan spring
bed, TV, serta salon pribadi. Dan kita juga belum lupa kasus tahanan
lembaga pemasyarakatan yang dengan suksesnya menyuap aparat untuk bisa
menonton turnamen tenis di Bali, juga bertamasya ke Macau. Dua hal ini
menjadi bukti jelas betapa penegakan hukum di Indonesia masih mudah
dibeli menggunakan uang.
Untuk
para aparat penegak hukum, tegakkanlah hukum tanpa pandang bulu dan
tegaslah dalam bertindak. Dua hal itu apabila dilakukan dengan konsisten
akan cukup untuk menjadikan negara tercinta bersih dari korupsi.
Diperlukan orang-orang yang beriman dan jujur untuk mengawal hukum
negeri ini menjadi lebih tegas dan adil. Indonesia tidak akan pernah
bebas dari korupsi jika penegakan hukumnya tidak tegas dan tanpa saksi
yang berat.
Saya
sadari opini saya mungin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai
mahasiswa saya ingin mengimplementasikan apa yang disebut sebagai Peran
dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula,
kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita,
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.”
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan adalah identik dengan demokrasi, yaitu: "dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat". Penggunaan kata "Kerakyatan" berarti adalah
demokrasi yang diwarnai oleh watak asli rakyat Indonesia, yaitu:
kekeluargaan, gotong royong, tenggang rasa, tepa salira, santun, penuh
rasa kerukunan, tolong menolong dalam kebaikan, dst.
Dipimpin di sini menyiratkan adanya pemimpin. Pemimpin bisa berarti dua, yang pertama adalah yang bersifat semangat (spirit), dan yang kedua adalah yang berupa manusia pemimpin. Semangat yang dimaksud adalah "hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sedangkan manusia pemimpin adalah orang yang diliputi semangat tersebut, dan mampu menjadi yang terdepan di dalam pengejawantahannya.
Seorang pemimpin sebaiknya adalah yang terbaik dari kaumnya. Secara intelektual, seorang pemimpin sebaiknya mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang tertentu, dan mumpuni dalam hal manajerial (lintas bidang), sehingga bisa menguasai wawasan x-y (atau horisontal-vertikal, atau scope-scale), sehingga dapat memahami bidang-bidang kehidupan. Ini penting agar dapat memahami kaum yang diwakilinya dengan baik.
Secara keseluruhan, seorang pemimpin haruslah seorang figur manusia ideal. Semakin tinggi jabatan kepemimpinan, maka harus semakin tinggi standart ideal yang harus diterapkan. Meskipun yang dimaksudkan pemimpin di sini adalah para wakil rakyat, akan tetapi kategori pemimpin jelas juga termasuk para petinggi negara, para tokoh masyarakat, dst.
Dalam demokrasi, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting. Ini adalah untuk mencari suara terbanyak. Hal negatif yang dapat timbul dari cara ini adalah timbulnya ketidak puasan dari mereka yang kalah suara. Ada kemungkinan bahwa mereka tidak akan mendukung sepenuhnya hasil keputusan, bahkan dalam bentuk ekstrim mereka bisa menjadi oposisi.
Alternatif lain adalah musyawarah, musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah untuk mencari jalan tengah, yang disetujui oleh semua pihak. Di sini tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, sehingga diharapkan keputusan yang diambil akan didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Musyawarah adalah untuk mencari win-win solution, dan ini adalah watak asli bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi tenggang rasa.
Perwakilan di sini harus bersifat Simbiosis Mutualisme. Bentuk simbiosis lainnya haruslah dihindari, bahkan dilarang. Simbiosis Mutualisme berarti hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak. Rakyat membutuhkan wakilnya, dan mengharapkan keuntungan dari wakilnya tersebut. Sementara wakil rakyat membutuhkan dukungan dari rakyat yang diwakilinya, agar dia bisa menyalurkan idealismenya untuk kepentingan rakyat banyak.
Hubungan antara rakyat dan wakilnya haruslah tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Karena jika hubungan tersebut terputus, atau bahkan tidak ada sama sekali sejak awal, maka akan timbul exclusivitas. Wakil rakyat akan menganggap dirinya berada di kasta tersendiri, tidak memperdulikan rakyat, dan hanya memperdulikan golongannya sendiri, atau bahkan hanya perduli pada dirinya sendiri. Wakil rakyat wajib menjaga transparansi dan komunikasi dengan yang diwakili.
Wakil rakyat adalah pemegang amanat dari Tuhan, begitu pentingnya suara rakyat sampai ada ungkapan di dalam demokrasi bahwa seolah-olah: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Mereka akan mempertanggung jawabkan amanat ini di dunia dan di akhirat kelak. Tidak sepantasnya para wakil rakyat bersenang-senang selama rakyat yang diwakilinya belum hidup senang. Ini bukan berarti melanggar hak asasi, karena mereka boleh melakukan apa saja asalkan sudah tidak menjadi wakil rakyat lagi.
Dipimpin di sini menyiratkan adanya pemimpin. Pemimpin bisa berarti dua, yang pertama adalah yang bersifat semangat (spirit), dan yang kedua adalah yang berupa manusia pemimpin. Semangat yang dimaksud adalah "hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sedangkan manusia pemimpin adalah orang yang diliputi semangat tersebut, dan mampu menjadi yang terdepan di dalam pengejawantahannya.
Seorang pemimpin sebaiknya adalah yang terbaik dari kaumnya. Secara intelektual, seorang pemimpin sebaiknya mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang tertentu, dan mumpuni dalam hal manajerial (lintas bidang), sehingga bisa menguasai wawasan x-y (atau horisontal-vertikal, atau scope-scale), sehingga dapat memahami bidang-bidang kehidupan. Ini penting agar dapat memahami kaum yang diwakilinya dengan baik.
Secara keseluruhan, seorang pemimpin haruslah seorang figur manusia ideal. Semakin tinggi jabatan kepemimpinan, maka harus semakin tinggi standart ideal yang harus diterapkan. Meskipun yang dimaksudkan pemimpin di sini adalah para wakil rakyat, akan tetapi kategori pemimpin jelas juga termasuk para petinggi negara, para tokoh masyarakat, dst.
Dalam demokrasi, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting. Ini adalah untuk mencari suara terbanyak. Hal negatif yang dapat timbul dari cara ini adalah timbulnya ketidak puasan dari mereka yang kalah suara. Ada kemungkinan bahwa mereka tidak akan mendukung sepenuhnya hasil keputusan, bahkan dalam bentuk ekstrim mereka bisa menjadi oposisi.
Alternatif lain adalah musyawarah, musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah untuk mencari jalan tengah, yang disetujui oleh semua pihak. Di sini tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, sehingga diharapkan keputusan yang diambil akan didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Musyawarah adalah untuk mencari win-win solution, dan ini adalah watak asli bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi tenggang rasa.
Perwakilan di sini harus bersifat Simbiosis Mutualisme. Bentuk simbiosis lainnya haruslah dihindari, bahkan dilarang. Simbiosis Mutualisme berarti hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak. Rakyat membutuhkan wakilnya, dan mengharapkan keuntungan dari wakilnya tersebut. Sementara wakil rakyat membutuhkan dukungan dari rakyat yang diwakilinya, agar dia bisa menyalurkan idealismenya untuk kepentingan rakyat banyak.
Hubungan antara rakyat dan wakilnya haruslah tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Karena jika hubungan tersebut terputus, atau bahkan tidak ada sama sekali sejak awal, maka akan timbul exclusivitas. Wakil rakyat akan menganggap dirinya berada di kasta tersendiri, tidak memperdulikan rakyat, dan hanya memperdulikan golongannya sendiri, atau bahkan hanya perduli pada dirinya sendiri. Wakil rakyat wajib menjaga transparansi dan komunikasi dengan yang diwakili.
Wakil rakyat adalah pemegang amanat dari Tuhan, begitu pentingnya suara rakyat sampai ada ungkapan di dalam demokrasi bahwa seolah-olah: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Mereka akan mempertanggung jawabkan amanat ini di dunia dan di akhirat kelak. Tidak sepantasnya para wakil rakyat bersenang-senang selama rakyat yang diwakilinya belum hidup senang. Ini bukan berarti melanggar hak asasi, karena mereka boleh melakukan apa saja asalkan sudah tidak menjadi wakil rakyat lagi.
ARTI DAN MAKNA SILA PERSATUAN INDONESIA
A.
Latar Belakang
Pancasila
terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa negara.
Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas
dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga
sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Indonesia
hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu
keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan
yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya,
Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak
jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai dasar
kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain.
Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi
inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia. Dari
uraian tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Persatuan Bangsa Indonesia”.
B.
Rumusan
Masalah
Dari penjelasan tersebut, didapat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2. Makna
dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
3. Arti
dan Makna sila Persatuan Indonesia
4. Cara
Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Mengetahui
Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2. Mengetahui
Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
3. Mengetahui
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
4. Mengetahui
Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
A. Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan
ialah gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya) dari beberapa bagian yang
sudah bersatu, sedangkan Kesatuan ialah
ke-Esaan, sifat tunggal atau keseutuhan (WJS. Poerwadarminta, 1987).
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia diwujudkan dalam
semboyan pada lambang Negara Republik
Indonesia yaitu ”BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang keberadaannya berdasarkan pada PP
No. 66 Tahun 1951, mengandung arti beraneka tetapi satu (Ensiklopedia Umum,
1977). Semboyan tersebut menurut Supomo,
menggambarkan gagasan dasar yaitu menghubungkan daerah-daerah dan suku-suku
bangsa di seluruh Nusantara menjadi Kesatuan Raya (ST Munadjat D, 1928).
Lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika berbunyi
Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva. Hal tersebut merupakan kondisi dan tujuan
kehidupan yang ideal dalam lingkungan masyarakat yang serba majemuk.
Dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk, berbangsa
dan bernegara, berbagai perbedaan yang ada seperti dalam suku, agama, ras atau
antar golongan, merupakan realita yang harus didayagunakan untuk memajukan
negara dan bangsa Indonesia, menuju cita-cita Nasional kita adalah masyarakat
Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
B.
Makna
dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan
saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena
persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari
unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam
jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat
kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat
pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu
yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
1. Perasaan Senasib.
2. Kebangkitan Nasional
3. Sumpah Pemuda
4. Proklamasi Kemerdekaan
C. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna
persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika
persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka
disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa,
satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa
satu yang begitu kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta bangsa dan tanah
air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang
kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu
rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Jika hal
ini terjadi, maka bertentangan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil
dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa dan tanah air, tidak dimaksudkan
untuk chauvimisme. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari
kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada akhir
– akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa. Hal ini sejalan
dengan pengertian persatuan dan kesatuan. Secara keseluruhan arti dan makna
Pancasila sila ketiga, adalah:
1. Nasionalisme
2. Cinta
bangsa dan tanah air
3. Menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa
4. Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit,
5. Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenangungan
6.
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan
beribadah menurut agamanya.
7. Tidak
memaksa warga negara untuk beragama.
8. Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
9. Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agamanya masing-masing
10. Menjaga
persatuan dan kesatuan Republik Indonesia
11. Rela
berkorban demi bangsa dan negara.
12. Berbangga
sebagai bagian dari Indonesia.
13. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Membangun Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi
kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki
kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi
tantangan masa depan yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar
terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu
dilakukan:
1. Berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
2. Bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam
bekerja;
3. Bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang
selalu berubah;
4. Selalu membuat perencanaan;
5. Memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi;
6. Menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang
lain;
7. Rasional dan percaya kepada kemampuan iptek;
8. Menjunjung tinggi keadilan; dan
9. Berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan
efisiensi.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh
atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya
macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan
serasi.”
Persatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu
didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka
dan berdaulat. Tiga aspek dari Persatuan Indonesia :
1. Aspek Satu Nusa
2. Aspek Satu Bangsa
3. Aspek Satu Bahasa
Aagar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sembilan hal yang perlu dilakukan:
- berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
- bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja;
- bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah;
- selalu membuat perencanaan;
- memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi;
- menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain;
- rasional dan percaya kepada kemampuan iptek;
- menjunjung tinggi keadilan; dan
- berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.
Teken in op:
Plasings (Atom)